get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Gaji Rp2 Juta, Perangkat Desa di Grobogan Pamer Mobil Mewah

Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya

Kamis, 21 Agustus 2025 - 10:16:00 WIB
Viral Warga Keluhkan Biaya Pajak Kendaraan di Samsat Lubuklinggau, Ini Penjelasannya
Ilustrasi viral keluhan warga terkait biaya pajak kendaraan di Samsat Lubuklinggau. (Foto: Ist)

Dia menjelaskan, sebenarnya wajib pajak tersebut mengurus pajak untuk dua kendaraan atas nama Masgita, namun salah satunya terkendala karena KTP sudah tidak berlaku sehingga harus dilakukan balik nama.

Adapun rincian biaya resmi yang harus dibayarkan yaitu:

- PKB + SWDKLLJ: Rp299.775
- STNK dan ganti plat: Rp160.000 (masa berlaku 25-04-2015)
- BPKB: Rp225.000
- Total biaya yang seharusnya dibayarkan yakni Rp684.000

“Di aplikasi, wajib pajak hanya melihat biaya PKB saja, tanpa menghitung cetak pelat dan BBNKB. Dari sinilah muncul kesalahpahaman soal angka Rp500.000,” kata Addi.

Dia menegaskan, pihaknya sudah melakukan pengawasan dan pembinaan internal agar kejadian serupa tidak terulang.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut