get app
inews
Aa Text
Read Next : Buntut Motor Mogok Massal di Surabaya, Pertamina Uji Sampel BBM Pertalite

Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota Dewan di Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara

Rabu, 26 Oktober 2022 - 09:21:00 WIB
Viral Pukuli Perempuan di SPBU, Anggota Dewan di Palembang Dituntut 7 Bulan Penjara
Anggota Dewan di Palembang yang viral memukuli perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. (Foto: Ilustrasi)

PALEMBANG, iNews.id - Seorang anggota DPRD Kota Palembang, Syukri Zen yang memukul perempuan di SPBU dituntut 7 bulan penjara. Pemukulan itu sempat viral di media sosial.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula menuntut Syukri dengan hukuman 7 bulan penjara berdasarkan Pasal 351 ayat (1) KUHP.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan," kata Ursula dalam persidangan, Selasa (25/10/2022).

Dalam sidang sebelumnya, korban yang bernama Juwita alias Tata menjelaskan peristiwa pemukulan yang dilakukan anggota dewan itu terjadi saat mengantre BBM di SPBU Jalan Demang Lebar Daun, Palembang sekitar jam 7 malam.

"Saya dipukul oleh Syukri Zen saat antre di SPBU sekitar jam 7 malam. Terdakwa dari sebelah kanan menyalip mobil yang dikendarai ibu saya yang mulia," ujarnya.

Editor: Reza Yunanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut