get app
inews
Aa Text
Read Next : Tragis! IRT Tewas Ditabrak 3 Kendaraan Saat Menyeberang di Mojokerto

Viral Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Diseret Sejauh 50 Meter

Senin, 05 Agustus 2024 - 08:59:00 WIB
Viral Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Diseret Sejauh 50 Meter
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat saat ekspose kecelakaan maut mobil mahasiswi tabrak emak-emak hingga tewas. (Foto: iNews/Indra Yosserizal)

Sementara tersangka dalam keterangannya meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.

"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri. 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut