Viral Mahasiswi di Pekanbaru Tabrak Emak-Emak hingga Tewas, Diseret Sejauh 50 Meter
Senin, 05 Agustus 2024 - 08:59:00 WIB
Sementara tersangka dalam keterangannya meminta maaf pada keluarga korban atas peristiwa kecelakaan tersebut.
"Saya mohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat kepada keluarga korban dan keluarga yang ditinggalkan. Saya tidak sengaja dan dalam keadaan tidak sadar," kata Marisa Putri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Donald Karouw