UIN Palembang Mediasi Mahasiswa Senior Cabuli Junior, Proses Hukum Tetap Jalan

PALEMBANG, iNews.id - Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah di Palembang memediasi kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan mahasiswa senior kepada junior di asrama kampus beberapa waktu lalu. Mediasi ini mempertemukan korban RS (19) dengan terduga pelaku berinisial PA (20).
Kuasa hukum korban RS, Mardhiyah mengatakan, hasil dari mediasi tersebut, pelaku mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada kliennya.
"Dari pihak mereka (terlapor) sebenarnya ingin meminta kami mencabut laporan polisi (LP). Tapi kami tegaskan hukum tetap ditegakkan meski memang ada ucapan maaf dari terlapor. Kami terima permintaan maaf tapi hukum tetap berjalan," ujar Mardhiyah, Rabu (1/11/2023).
Terkait kasus tersebut, kampus juga telah mengambil langkah dengan menonaktifkan PA sebagai kepala kamar atau Mudabir, serta mengeluarkannya dari Asrama Ma'had Al-Jamiah UIN Raden Fatah Palembang.
"Tindakan kampus kepada pelaku dengan menonaktifkannya sebagai Mudabir. Sudah diputuskan dia tidak tinggal lagi di asrama. Lalu untuk status mahasiswanya masih tergantung dari perkembangan perkaranya seperti apa," katanya.
Mardhiyah menjelaskan, alasan terlapor dan kampus meminta korban untuk mencabut laporannya karena pelaku PA sudah meminta maaf.
"Klien kami menerima permintaan maaf itu, tapi menolak mencabut laporan. Karena dia mau hukum tetap lanjut," ucapnya.
Sebelumnya, salah satu mahasiswa penerima beasiswa bidik misi berinisial RS (19) diduga menjadi korban pencabulan seniornya PG (20) di asrama kampus. Korban melaporkan seniornya tersebut ke Polda Sumsel.
Bukan hanya sekali, pelaku sudah lima kali melakukan perbuatan dugaan pencabula. Yang pertama saat korban menumpang tidur di kamar pelaku.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma sehingga tidak mau tinggal di asrama mahasiswa. Namun, sebagai mahasiswa yang mendapat beasiswa bidik misi, korban diwajibkan untuk tinggal di asrama mahasiswa selama 1 tahun.
Editor: Donald Karouw