Tipu Puluhan Calon Pelanggan PDAM, Pria Ini Santai Ditemui Korban di Rumahnya
PALEMBANG, iNews.id - Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang menangkap Hari Handoko (39), warga perumahan Cantika Jelita, Kelurahan Gandus, Kecamatan Gandus Palembang. Hari ditangkap usai menipu puluhan tetangganya dengan modus bisa mengurus distribusi aliran air PDAM Tirta Musi.
Kapolsek Gandus Palembang, AKP Kusyanto mengatakan, dengan modus tersebut tersangka berhasil menipu para korbannya dengan cara meminta sejumlah uang dengan alasan untuk membeli pipa untuk memproses pemasangan aliran PDAM Tirta Musi.
"Tersangka ini menawarkan kepada para korbannya untuk membantu mengurus distribusi pemasangan aliran PDAM Tirta Musi," ujar AKP Kusyanto, Jumat (11/1/2022).
Untuk mengurus agar aliran air PDAM masuk ke kompleks perumahan tersebut, tersangka Hari meminta sejumlah uang kepada masing-masing korbannya yakni sebesar Rp2,1 juta.
"Tapi, setelah uang tersebut diserahkan para korban kepada tersangka Hari Handoko, namun aliran PDAM yang ditunggu-tunggu warga tersebut tidak kunjung juga masuk ke rumah," katanya.
Karena tidak ada kejelasan tersebut, lanjut Kusyanto, salah satu korban yakni Erika Chandra (38) dan korban lainya berinisiatif memeriksa langsung ke kantor PDAM Tirta Musi Palembang dan menunjukan karcis pembelian pipa distribusi kepada pihak PDAM Tirta Musi.
"Ternyata setelah diperlihatkan kwitansi tersebut, pihak PDAM mengungkapkan jika uang tersebut tidak pernah disetorkan Hari Handoko kepada pihak PDAM," katanya.
Pihak PDAM juga menyebutkan bahwa kwitansi yang diberikan tersangka Hari tersebut palsu. Setelah merasa tertipu, para korban langsung mendatangi pelaku di rumahnya.
"Setelah ditanya oleh para korbannya, pelaku Hari Handoko mengakui jika memang benar uang tersebut tidak pernah disetorkannya ke pihak PDAM. Uang tersebut telah digunakannya untuk memenuhi kebutuhan pribadinya," kata Kusyanto.
Merasa telah ditipu, lanjut Kusyanto, para korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gandus. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Ternyata Hari mengakui bukan hanya empat korban yang telah ia tipu, melainkan sebanyak 34 orang yang telah berhasil ditipunya dengan modus yang sama. Semuanya merupakan warga yang berada di kompleks yang sama dengan tempat tinggal tersangka," katanya.
Sementara itu, tersangka Hari Handoko mengatakan, uang yang berhasil didapatkan dari aksi penipuannya terhadap warga yang berada ditempatnya tinggal yakni sebanyak Rp75 juta. "Uang tersebut saya gunakan untuk membayar hutang," ujarnya.
Atas perbuatan yang dilakukan, Hari Handoko dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi