Tidak Cukup Bukti, Pemilik Rumah Tempat Ditemukan 210 Jeriken Minyak Goreng Dibebaskan

PALEMBANG, iNews.id - Pemilik rumah tempat ditemukan enam ton monyak goreng dalam 210 jeriken di Kabupaten OKU tidak menjadi tersangka. Penyidik Satreskrim Polres OKU Timur tidak menemukan cukup bukti untuk menjerat pria berinisial AA tersebut sebagai penimbun minyak goreng.
Penyidik memutuskan tidak melanjutkan kasus ini setelah dua pekan dilakukan pemeriksaan terhadap AA. "Hasil penyelidikan dan pemeriksaan beberapa saksi, di antaranya pemilik barang, dua orang buruh, tiga saksi pembeli minyak goreng dan kepala dinas perdagangan provinsi serta analisa dokumen didapatkan fakta jika AA saat diamankan statusnya kartawan yang bertugas untuk memasarkan minyak goreng," ujar Kasat Reskrim Polres OKU, AKP Hilal, Jumat (4/3/2022).
Diketahui AA sudah pernah menjual enam jeriken kepada pelanggannya yakni pelaku UMKM. Selain itu, saat ditemukan ratusan jeriken minyak goreng tersebut baru sampai. "Dengan kata lain belum bisa dikatakan penimbunan berdasarkan hasil koordinasi dengan pihak terkait," katanya.
Polisi hanya menemukan pelanggaran harga eceran tertinggi, karena itu hanya diberikan sanksi administratif oleh dinas terkait. "Ratusan minyak goreng yang sempat diamankan akan kembali diserahkan kepada pemilik untuk dipasarkan sebagai mana mestinya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi