JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan akan mendapatkan THR dan gaji ke-13. Kedua telah disiapkan dalam APBN 2021 dan akan diberikan tanpa potongan atau full.
"Sesuai APBN 2021 penggajian tahun 2021 adalah pemberian THR dan G13/Pensiun 13 yang diharapkan diberikan secara full," kata Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, Selasa (23/2/2021).
THR dan gaji ke-13 untuk PNS dan para pensiunan di 2021 memiliki perbedaan dari tahun sebelumnya. Sebab, tahun lalu THR dan gaji ke-13 PNS dipotong dan tidak semua dapat. Maka, pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun ini, full tanpa potongan.
Editor : Berli Zulkanedi