get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Jagal Kucing di Lahat Ditangkap Polisi, Sempat Jual Dagingnya ke Warga

Terungkap! Jagal Viral di Lahat Sudah Bantai Lebih dari 100 Ekor Kucing

Kamis, 04 September 2025 - 15:16:00 WIB
Terungkap! Jagal Viral di Lahat Sudah Bantai Lebih dari 100 Ekor Kucing
Sujady pelaku jagal kucing di Lahat yang viral di media sosial ditangkap warga. (Foto: Ist)

Dalam pemeriksaan, Sujady mengaku mendapatkan kucing-kucing tersebut dengan cara mencuri dari rumah warga maupun menangkap hewan liar yang berkeliaran. Semua kucing itu kemudian dijagal untuk diambil dagingnya.

“Pelaku mengaku kucing-kucing yang dijagal didapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap di sekitar rumah warga,” ucapnya.

Atas perbuatannya, polisi menjerat Sujady dengan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kedua, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya tujuh tahun penjara. Selain itu, ia juga dikenai Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait kekerasan terhadap hewan.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut