get app
inews
Aa Text
Read Next : Kades Divonis 8 Tahun karena Pakai Dana Desa Sewa PSK dan DP Mobil Selingkuhan

Tersangka Korupsi di Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara, Ini Tumpukan Uangnya 

Selasa, 27 April 2021 - 09:02:00 WIB
Tersangka Korupsi di Ogan Ilir Kembalikan Kerugian Negara, Ini Tumpukan Uangnya 
Tumpukan uang negara yang dikembalikan tersangka korupsi proyek cor jalan di Ogan Ilir. (Foto: Ist)

Tersangka diduga mengurangi volume pekerjaan dalam proyek peningkatan ruas jalan tersebut dengan total anggaran sebesar Rp18 miliar.

Akibatnya, menurut laporan BPKP Sumsel, negara mengalami kerugian hingga Rp3,2 miliar. Tersangka dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukumannya paling rendah empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara

Sebelumnya dalam kasus tersebut Kejati juga lebih dulu menahan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas PUPR Ogan Ilir tahun 2017, Fauzi. 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut