get app
inews
Aa Text
Read Next : Sandiaga Uno Berikan Solusi bagi Pemuda Desa Burai Sumsel yang Terdampak Pandemi 

Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang

Sabtu, 02 Oktober 2021 - 07:47:00 WIB
Tersangka Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Bertambah 3 Orang
Tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya bertambah. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Penyidik Kejati Sumsel menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya. Satu di antaranya Akhmad Najib, mantan Asisten I Setda Sumsel sekaligus Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya.

Dua lainnya yakni Loka Sangganegara sebagai Project Manager/team leader PT Indah Karya dalam pembangun Masjid Sriwijaya dan Agustinus Toni yakni mantan Kepala Seksi Anggaran BPKAD.

"Mereka ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) dalam jabatan mereka dalam kasus pembangunan Masjid Sriwijaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Khaidirman, Jumat (1/10/2021).

Selanjutnya tersangka dengan tangan diborgol dibawa menggunakan mobil tahanan diangkut untuk  menjalani penahanan diRutan Klas 1A Pakjo, Palembang hingga 20 hari ke depan.

"Dua sudah dibawa ke Rutan, namun untuk tersangka Akhmad Najib masih dilakukan pemeriksaan kondisi kesehatan," ujarnya.

Para tersangka dikenakan Pasal 2 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 KUHP dan subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini Kejati Sumsel kini telah menetapkan enam orang tersangka dan enam terdakwa. Tersangka lain yakni Alex Noerdin (mantan Gubernur Sumsel), Muddai Madang (mantan Bendahara Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya), Laoma L Tobing (mantan Kepala BPKAD).

Sedangkan enam orang yang sudah ditetapkan sebagai terdakwa dan sudah disidangkan Pengadilan Negeri Palembang, yakni Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Sumsel) dan Mukti Sulaiman (mantan Sekretaris Daerah sekaligus ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah TAPD).

Kemudian Eddy Hermanto (mantan Ketua Umum Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (KSO PT Brantas Abipraya - Yodya Karya), Syarifudin (Ketua Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya).

Dalam kasus tersebut mereka diduga telah menimbulkan kerugian negara senilai Rp113 miliar dari total Rp130 miliar uang hibah pembangunan Masjid Sriwijaya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut