JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin menjadi tersangka dugaan korupsi pembeli gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel. Mantan Bupati Musi Banyuasin yang kini menjadi anggota DPR juga ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Cipinang Cabang KPK.
Hal ini dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (16/09/2021).
"Tim penyidik meningkatkan status tersangka untuk AN dan MM (Muddai Madang), dengan dikeluarkannya surat perintah penyidikan direktur penyidikan jaksa umum dan tindak pidana khusus," kata Leonard.
Adapun Alex kemudian nantinya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 16 September 2021.
Malu Ditangkap Jelang Magrib, Ibu Guru DPO Korupsi Dana BOS Ini Tutup Muka dengan Kerudung
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News