get app
inews
Aa Text
Read Next : BMKG Prediksi Sejumlah Wilayah di Sumsel Berpotensi Hujan

Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Mantan Bos Anak Perusahaan Semen Baturaja Ditahan Jaksa

Kamis, 08 Juni 2023 - 10:23:00 WIB
Tersangka Dugaan Korupsi, 2 Mantan Bos Anak Perusahaan Semen Baturaja Ditahan Jaksa
Kejati Sumsel tahan dua tersangka kasus dugaan korupsi distribusi semen. (Foto: Antara)

PALEMBANG, iNews.id - Jaksa penyidik Kejati Sumsel melakukan penahanan terhadap dua mantan bos PT Baturaja Multi Utama (BMU), anak perusahaan PT Semen Baturaja Tbk. Keduanya ditahan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi distribusi semen tahun 2017-2021.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari mengatakan kedua tersangka itu adalah Laurencus Sianipar, mantan Direktur Utama PT BMU (2018) dan Budi Oktarita, mantan Kepala Keuangan PT BMU (2016-2017).

“Statusnya sudah ditingkatkan jadi tersangka, langsung dilakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Pakjo Palembang,” ujarnya, Rabu (7/6/2023) malam.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi kecukupan alat bukti yang diperkuat keterangan 15 saksi dan ahli. Berdasarkan proses pemeriksaan jaksa penyidik, para tersangka diduga kuat terlibat dalam penyimpangan distribusi dan pengelolaan semen yang menjadi tanggung jawab perusahaan mereka dari tahun 2017-2021.

Diketahui PT BMU tersebut merupakan anak perusahaan dari PT Semen Baturaja untuk urusan distribusi dan pengelolaan semen, yang berkantor di Komplek Ogan Permata Indah, Jakabaring, Palembang.

"Jaksa penyidik menemukan potensi kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh penyimpangan itu mencapai sekitar Rp30 miliar. Secara rincinya saat ini masih dalam proses perhitungan BPKP Sumatera Selatan," katanya.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1), pasal 3, juncto pasal 18 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kesatu). Kemudian, pasal 8 juncto pasal 18 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi Nomor 20 tahun 2001, juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (kedua).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut