get app
inews
Aa Text
Read Next : Kerangka Manusia Ditemukan di Area RSUD Cut Nyak Dhien, Diduga Korban Tsunami 2004

Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat

Jumat, 30 Oktober 2020 - 19:25:00 WIB
Terlibat Narkoba, 2 Anggota Polres OKU Dipecat Tidak Hormat
Polres OKU gelar Upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) dua orang anggota kepolisian setempat (Antara)

BATURAJA, iNews.id - Dua anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel) diberhentikan secara tidak hormat dari institusi Polri. Mereka dipecat karena terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP Arif Hidayat Ritonga mengatakan, Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) terhadap dua anggota kepolisian itu dilakukan sesuai dengan surat keputusan Kapolda Sumsel tentang pemberhentian dari dinas Polri.

Dia mengemukakan, rekomendasi PTDH dua personel Polres OKU tersebut ditujukan kepada Aiptu Budi Risfayanda dan Brigadir Rihza Munandar Asih.

"Dua orang anggota ini resmi diberhentikan dari dinas Polri sejak Apel Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) digelar pada Selasa (27/10/2020)," kata Arif, Jumat (30/10/2020).

Upacara PDTH tersebut, kata dia, digelar sebagai salah satu wujud dan realisasi komitmen Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

"Yang bersangkutan telah melanggar disiplin dan kode etik kepolisian sehingga diajukan putusan sidang dengan rekomendasi PDTH," kata dia.

Terkait putusan PTDH ini, Arif berharap agar diterima oleh dua personel tersebut dengan lapang dada.

"Saya juga berharap ke depannya yang bersangkutan dapat lebih sukses dalam keluarga maupun di tengah masyarakat," katanya.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut