get app
inews
Aa Text
Read Next : KPK Periksa Istri Alex Noerdin untuk Kasus Anaknya Dodi Reza

Terdakwa Penyuap Bupati Muba Mengaku Diminta Deposit untuk Dapatkan Proyek

Jumat, 28 Januari 2022 - 15:49:00 WIB
Terdakwa Penyuap Bupati Muba Mengaku Diminta Deposit untuk Dapatkan Proyek
Sidang lanjutan kasus dugaan suap atau fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin di Pengadilan Tipikor Palembang. (Foto: Deded F)

Titis mengungkapkan, bahwa tersangka Herman Mayori dan Edy Umari menjanjikan pada terdakwa Suhandy akan memenangkan proyek di PUPR, asalkan ada deposit dengan alasan atau modus meminjam uang.

"Untuk memenangkan proyek di Dinas PUPR, Herman Mayori memerintahkan Suhandy untuk deposit uang terlebih dahulu.Yang mana deposit tersebut telah diselesaikan oleh Suhandy di bulan Maret 2020. Sedangkan klien kami itu baru dikenalkan ke Bupati Muba di Januari 2021," kata Titis.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut