get app
inews
Aa Text
Read Next : Hindari Kejaran Warga, Pelaku Curanmor di Bengkulu Terjun ke Laut

Tepergok Merusak Kunci Kontak Motor, Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sabtu, 06 Agustus 2022 - 15:23:00 WIB
Tepergok Merusak Kunci Kontak Motor, Pelaku Curanmor Nyaris Tewas Diamuk Massa
Pelaku curanmor di Jambi nyaris tewas diamuk massa. (foto: Ilustrasi/Ist)

JAMBI, iNews.id - Pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Mendalo Indah, Jaluko, Kabupaten Muarojambi, Jambi, nyaris tewas diamuk massa, Sabtu (6/8/2022). Pelaku ES (46) kepergok warga tengah merusak kunci kontak sepeda motor yang terpakir.  

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Jambi Kompol Mas Edy mengatakan, saat melakukan aksinya, pelaku kepergok sedang menjalankan aksinya.

"Pelaku tertangkap basah oleh korban. Saat itu, korban berinisial SEN (18) dan saksi GR sedang berbelanja di sebuah toko yang berada di depan Unja Mendalo," ujarnya, Sabtu (6/8/2022). 

Dia menambahkan, seorang saksi GR melihat pelaku sedang melakukan aksi pencurian sepeda motor dengan merusak kunci kontak sepeda motor milik korban. "Saksi yang melihat tindakan tersebut langsung berteriak dan pelaku berusaha untuk kabur," tukas Edy.

Namun, sambungnya, aksi tersebut berhasil digagalkan warga. Nahas, warga yang emosi berhasil melampiaskan amarahnya. "Pelaku sempat diamuk oleh massa yang berada di sekitar TKP," tandas Edy. 

Polres Muarojambi bersama Unit Reskrim Polsek Jaluko yang mendapatkan laporan dari warga segera menuju TKP. Beruntung, pelaku berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti diamankan di Polsek Jaluko Polres Muarojambi guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor, 1 buah jaket warna hijau, 1 buah kunci "T" dan 1 buah obeng.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut