Tegas, Satgas Waspada Investasi Sebut Pinjol Ilegal Bukan Bagian Jasa Keuangan
Ketua Satgas Waspada Investasi OJK tersebut menjelaskan bahwa kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pinjaman dengan cepat telah dimanfaatkan oleh pelaku pinjol ilegal.
Pinjol-pinjol ilegal ini menawarkan pinjaman dengan menetapkan suku bunga yang tinggi, fee besar, denda tidak terbatas, dan melakukan teror atau intimidasi.
Satgas Waspada Investasi OJK mengungkapkan bahwa pinjol ilegal selalu mengingkari kesepakatan dengan para korbannya seperti pinjam Rp1 juta yang ditransfer cuma Rp600 ribu, kemudian bunga pinjaman yang dulu disepakati 0,5% tiba-tiba menjadi 3%. Lalu jangka waktu pinjaman yang disepakati dulu 10 hari namun secara sepihak diputuskan jadi 6-7 hari.
Editor: Berli Zulkanedi