Tampar dan Todong Warga, Residivis Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
PALEMBANG, iNews.id - Rian Hidayat (30) warga Seberang Ulu I Palembang kembali ditangkap polisi dalam kasus penodongan terhadap seorang warga asal Banyuasin. Residivis kasus serupa ditangkap saat nongkrong di Pelataran Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang.
Pelaku menodong korban di Jalan Palembang Darussalam Kelurayan 19 Palembang, Kecamatan Ilir Barat I. Saat itu korban yang sedang berjalan didekati dan langsung ditampar. Usai ditampar, korban diminta menyerahkan uang Rp20.000 jika tidak akan ditikam dengan senjata tajam.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, anggotanya dari Unit Ranmor menangkap pelaku curas atau pencurian dengan kekerasan. Tersangka ditangkap dengan barang bukti Rp20.000 yang merupakan milik korban.
"Pelaku ini residivis. Pelaku sudah ditangkao dan akan dijerat dengan pasal 365 KUHP," katanya, Minggu (17/4/2022).
Editor: Berli Zulkanedi