get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Orang Ditangkap Polres Sergai terkait Kasus Penganiayaan, Senpi Ilegal hingga Narkoba

Tak Mau Kecolongan, BNNP Sumsel Awasi Peredaran Narkoba Antarprovinsi

Senin, 24 Februari 2020 - 17:22:00 WIB
Tak Mau Kecolongan, BNNP Sumsel Awasi Peredaran Narkoba Antarprovinsi
Kepala BNN Provinsi Sumsel, Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan. (ANTARA/Yudi Abdullah)

PALEMBANG, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) mewaspadai peredaran narkoba jaringan antarprovinsi. Hal ini dilakukan dengan mengawasi secara ketat sejumlah lokasi yang dipetakan menjadi jalur distribusi peredaran barang haram tersebut.

"Beberapa jalur distribusi jaringan narkoba antarprovinsi, seperti Jalan Lintas Timur Sumatera, perairan Sungai Musi, dan Bandar Udara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang," kata Kepala BNNP Sumsel Brigjen Pol Jhon Turman Panjaitan, di Palembang, Senin (24/2/2020).

Jhon Turman menambahkan, dengan meningkatkan kewaspadaan, BNNP Sumsel menganggalkan peredaran narkoba dalam jumlah besar dari jaringan Aceh, Medan dan Riau. Jhon kemudian memaparkan pengungkapan kasus yang ditangani anak buahnya.

"Pada Februari 2020 ini, kami mengamankan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu seberat 35 kilogram dan pil ekstasi sekitar 34 ribu butir dari tiga tersangka jaringan pengedar narkoba Riau," kata dia.

Untuk membuat kapok pelaku, kata Jhon, pihaknya tak segan-segan menjerat pengedar atau bandar narkoba dengan hukuman maksimal seperti hukuman mati atau penjara seumur hidup. Sementara untuk barang buktinya, akan dihancurkan.

"Sedangkan kegiatan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi proses hukum kasus narkoba serta mencegah terjadi penumpukan di gudang dan penyalahgunaan barang terlarang hasil sitaan," kata Jhon.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut