Tak Terima Dimarahi, Pengangguran di Muba Bacok Kakak Kandung hingga Kritis
Minggu, 25 Juni 2023 - 20:46:00 WIB

"Tersangka yang pengangguran ini tidak senang dimarahi oleh korban, sehingga dia kesal dan gelap mata menganiaya ayuk kandungnya dengan sebilah parang, sehingga ayaknya mengalami luka parah,” katanya.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat anggota Polsek langsung bergerak menuju lokasi kejadian dan mengamankan tersangka. Sedangkan korban langsung dilarikan ke RSUD Banyung Lencir.
“Tersangka akan kita kenakan pasal penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun,” pungkasnya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto