Tak Bayar Tilang Elektronik, 247 STNK di Lubuklinggau Diblokir
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Polres Lubuklinggau memblokir 247 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pemblokiran dilakukan lantaran pemilik kendaraan tidak mengonfirmasi setelah dikenakan tilang elektronik.
Kasatlantas Polres Lubuklinggau, AKP Agus Gunawan mengatakan, total jumlah pelanggar yang sudah dikirim surat tilang oleh pihaknya mencapai 334 pelanggar.
"Yang kami kirim sampai sekarang 334 surat tilang, yang melakukan konfirmasi hanya 87, kemudian 247 sisanya yang tidak konfirmasi, maka kita blokir," kata AKP Agus Gunawan, Selasa (4/7/2023).
Dijelaskan Agus, dalam aturannya setelah dilakukan penilangan tidak serta merta langsung dilakukan pemblokiran, maksimal 10 hari tidak datang atau tidak melakukan pembayaran langsung maka dilakukan blokir.
"Apabila tidak konfirmasi ke kantor setelah 10 hari, maka langsung blokir, ketika mau jual nanti baru akan ketahuan, mereka bisa membukanya namun harus melunasi tunggakan tilang dulu," katanya.
Agus pun menyebutkan, selama dua bulan penerapan ETLE, setiap hari hampir 20 surat tilang dikirim anggota Satlantas Polres Lubuklinggau ke pelanggar.
"Para pelanggar tersebut didominasi kendaraan roda dua. Pelanggarannya mulai dari tidak menggunakan helm, bonceng tiga, kemudian kalau mobil tidak menggunakan safety belt, dan bermain handphone," kata dia.
Kasatlantas juga mengimbau dengan adanya penerapan tilang ETLE ini pengendara diminta untuk tertib dalam berlalu lintas, baik itu pengendara roda dua maupun roda empat.
"Kita minta pengguna roda dua dan roda empat untuk tertib berlalu lintas, harus mulai dari diri sendiri serta keluarga," katanya.
Editor: Nur Ichsan Yuniarto