get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Jalur Alternatif Palembang Lampung Terbaru 2025, Jalan Tol Bukan Lagi Pilihan Utama!

Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional

Senin, 24 Juli 2023 - 13:58:00 WIB
Soroti Kasus Korupsi SMAN 19 Palembang, Partai Perindo: Usut Tuntas Guna Reformasi Pendidikan Nasional
Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati yang sekaligus Bacaleg DPR RI Dapil Sumatera Selatan 2 soroti dugaan korupsi dana komite SMAN 19 Palembang. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Perilaku memalukan kembali dilakukan oleh petinggi di lingkungan pendidikan. Dalam hal ini, mantan kepala sekolah dan ketua komite SMA Negeri 19 Palembang berkomplot melakukan korupsi dana komite dan pembangunan Tahun Anggaran (TA) 2021-2022. 

Akibatnya, SMAN 19 Palembang harus menanggung utang sebesar Rp655 juta. Adapun, uang komite yang digunakan dan dikorupsi merupakan hasil dari pembayaran yang dilakukan 1.455 siswa. 

Menanggapi hal ini, Juru Bicara Nasional DPP Partai Perindo Ike Julies Tiati menilai, korupsi di lingkungan sekolah merupakan tindakan yang miris dan memalukan. Hal itu kata Ike tidak sejalan dengan amanat konstitusi.

Terlebih, konstitusi Indonesia di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 menyebutkan negara bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. 

"Namun, tujuan tersebut semakin sulit terwujud akibat perilaku korupsi yang dilakukan oleh oknum para pejabat hingga tenaga pendidik atau guru," kata Ike, Senin (24/7/2023).

Berdasarkan data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), sepanjang tahun 2022 ditemukan 93 kasus korupsi di lingkungan sekolah. Jumlah ini melonjak sangat tinggi dibandingkan tahun 2021, yaitu sebanyak 44 kasus. 

Sebagai partai politik yang memiliki sensitivitas dalam isu sosial, perempuan dan anak, ada beberapa hal yang menjadi perhatian bagi Partai Perindo. 

Pertama, Partai Perindo meminta penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus korupsi yang melibatkan mantan kepala sekolah di Palembang tersebut. 

Pelaku harus mendapat hukuman yang seberat-beratnya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

"Hukuman berat terhadap pelaku agar memberikan efek jera. Akibatnya, siswa-siswi sekolah tersebut tidak bisa mengikuti berbagai kegiatan akibat tidak ada anggaran," kata Ike yang juga mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut