Soal Rencana Kenaikan Tarif Air Bersih di Palembang, Ini Penjelasan PDAM Tirta Musi
PALEMBANG, iNews.id - PDAM Tirta Musi Palembang masih melakukan kajian terkait rencana kenaikan tarif air bersih. Sebelumnya beredar rencana kenaikan tarif air bersih sebesar 12,5 persen hingga 19 persen di awal tahun 2023.
Direktur Utama PDAM Tirta Musi Palembang Andi Wijaya mengatakan, kenaikan tarif air bersih belum diberlakukan karena memperhatikan inflasi di Palembang diprakirakan belum stabil hingga Januari 2023.
"Sebelumnya kami merencanakan kenaikan tarif air kelas subsidi naik 12,5 persen, rumah tangga 15 persen, dan niaga 17 persen. Namun rencana ini belum direalisasikan setelah melihat situasi inflasi yang belum stabil," ujarnya, Senin (26/12/2022).
PDAM Tirta Musi akan berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dan BPS Kota Palembang, sehingga nantinya kenaikan tarif tidak memberatkan masyarakat.
"Sudah hampir 11 tahun belum pernah menyesuaikan tarif pelanggan, sedangkan setiap tahunnya beban biaya operasional terus meningkat," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi