get app
inews
Aa Text
Read Next : Bukan Luhut, Presiden Percaya Menko PMK Jadi Plt Mensos

Soal Nyali Hukuman Mati, KPK Diuji Melalui Mensos Juliari

Minggu, 06 Desember 2020 - 17:08:00 WIB
Soal Nyali Hukuman Mati, KPK Diuji Melalui Mensos Juliari
Mensos Juliari P Batubara saat menyerahkan diri ke KPK. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Keberanian KPK untuk menerapkan hukuman mati pada koruptor sedang diuji. Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad menilai Mensos Juliari P Batubara Layak dijerat Pasar 2 Aya (2) Undang – undang (UU) 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ). 

Adapun Pasal 2 Ayat (2) menyebutkan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan."

Sementara Juliari Batubara telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek 2020 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ).

"Tersangkakan dan dakwa dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor. Dalam pasal tadi ada ancaman hukuman mati," ujar Suparji Ahmad kepada SINDOnews, Minggu (6/12/2020).

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut