get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilu! Perempuan 26 Tahun di Jayapura Diduga Diperkosa Ayah Kandung dalam Rumah

Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras

Kamis, 30 April 2026 - 20:22:00 WIB
Siswi 16 Tahun di OKU Selatan Diperkosa 3 Pemuda usai Dicekoki Miras
Polisi mengolah TKP kasus pemerkosaan siswi oleh tiga pemuda bejat usai dicekoki minuman keras di OKU Selatan. (Foto: iNews)

Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Mereka terancam hukuman pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp5 miliar.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan ND sebagai DPO dan terus melakukan pengejaran. Penyidik juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Kejaksaan sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut