PALI, iNews.id - Aji Rahman (40), petani di Betung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, Sumsel ditangkap polisi dalam kasus narkoba. Selain menemukan barang bukti narkoba, polisi juga mendapatkan dua pucuk senjata api rakitan.
"Tersangka ditangkap di sebuah pondok dalam kawasan perkebunan karet Dusun II Desa Betung Barat, Kecamatan Abab. Diduga di lokasi pondok inilah tersangka melancarkan aktivitas penjualan narkotika jenis sabu," ujar Kasat Reserse Narkoba Polres PALI, Iptu Hamdani, Senin (13/3/2023).
Pelaku ditangkap saat duduk di depan pondok semi permanen dan diduga sedang menunggu pembeli. Barang bukti berupa dua paket plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkoba jenis sabu dengan berat 8,41 gram dan timbangan digital.
"Juga ditemukan dua senpira. Dari pengakuan tersangka, satu senpira milik tersangka, satunya lagi diakuinya milik saudaranya," katanya.
Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Follow Berita iNewsSumsel di Google News