Simpan Daun Ganja Kering, Pria di Lahat Ditangkap Polisi

LAHAT, iNews.id - Satres Narkoba Polres Lahat Sumsel menangkap seorang pria dalam kasus kepemilikan daun ganja kering. Dari tangan pemuda ini polisi mendapatkan barang bukti 7,2 gram daun ganja kering.
Pelaku Okta (22) Pagar Sari, Lahat ditangkap di sebuah kantor jasa pengiriman paket. Penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tempat penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.
“Ketika dilakukan pemeriksaan, dimenemukan barang bukti satu paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja," ujar Kasat Narkoba Polres Lahat, AKP Zulfikar.
Kemudian, polisi langsung membawa tersangka dan Barang Bukti (BB), ke Mapolres Lahat guna menjalani pemeriksaan. Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang bukti yang didapat adalah miliknya. “Pelaku diduga seorang kurir. Untuk Barang bukti yang berhasil disita seberat 7,2 gram," katanya.
Kasat menambahkan, bahwa narkoba menjadi musuh bersama yang harus diberantas. Untuk itu ia berpesan kepada seluruh masyarakat jangan sekali-kali terlibat. “Mari kita sama-sama perangi narkoba," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi