Simpan 9 Paket Sabu di Bawah Lantai Kamar, Pria di Muba Sumsel Digerebek Polisi
                
            
                MUSI BANYUASIN, iNews.id - Polisi menangkap pria bernama Antoni (44). Warga Desa Muara Rawas, Dewa Terusan, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumsel, ditangkap polisi karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Muba AKP Heri mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah tersangka sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
                                    "Dari informasi masyarakat itulah tim kita bergerak dan berhasil mengendus tersangka serta menangkap tersangka saat sedang berada di rumah" kata Heri, Sabtu (3/6/2023).
Dari saat penggeledahan tim Satnarkoba Polres Muba, kata dia, tim berhasil menemukan barang bukti narkoba yang disimpan tersangka di lantai kamar rumannya.
                                    "Ada sembilan paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,68 gram kita temukan di lantai kamar yang dibungkus dengan kantong plastik warna merah jambu," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun, dan pidana denda minimal 1 miliar, maksimal Rp10 miliar.
                                    Editor: Nur Ichsan Yuniarto