Sidang Pelecehan Mahasiswi, Pengacara Dosen Unsri Sebut Saksi Ahli Tidak Sesuai Perkara

PALEMBANG, iNews.id - Dosen Universitas Sriwijaya (Unsri) Reza Ghasarma yang menjadi terdakwa kasus tindak pidana pornografi terhadap mahasiswinya hadir langsung di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (24/3/2022). Reza dihadirkan untuk mendengarkan keterangan tiga saksi ahli yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel.
Usai sidang, terdakwa Reza Ghasarma yang didampingi tim penasihat hukum hanya bisa menunduk dari sorotan kamera awak media, tanpa memberikan komentar sedikit pun.
Ghandi Arius, penasihat hukum Reza Ghasarma mengatakan, dalam sidang tertutup untuk umum tersebut, saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU tersebut tidak sesuai dengan perkara yang menjerat kliennya. Pasalnya, ahli yang dihadirkan sebagai saksi bukanlah ahli pidana, melainkan ahli bahasa.
"Selain bukan ahli pidana, keterangan ahli tadi tidak objektif. Terlihat terlalu berpihak pada penuntut umum," ujar Ghandi saat ditemui setelah sidang, Kamis (24/3/2022).
Ghandi menilai, keterangan ahli yang dihadirkan tersebut tidak objektif, mengingat apa yang ada dalam BAP dan pada keterangannya dalam sidang tidak sama. Selain itu, Ghandi menilai jika dalam perbuatan terdakwa Reza Ghasarma, tidak ada unsur paksaan atau ancaman.
"Maka dari itu, kami rasa terlalu berlebihan jika klien kami ini terancam hukuman 12 tahun penjara," katanya,
Untuk itu, lanjut Ghandi, pada persidangan selanjutnya agar pihaknya juga akan menghadirkan saksi ahli agar dapat meringankan, seperti Ahli Pidana, Ahli Bahasa serta Ahli Antropologi.
"Semua akan kami hadirkan sekaligus nanti pada persidangan selanjutnya," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi