Sidak SPBU, Polres Lubuklinggau Tangkap 3 Mobil dengan Tangki Modifikasi Jumbo
LUBUKLINGGAU, iNews.id - Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi bersama Tim Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau berhasil membongkar modus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar. Tiga pelaku ditangkap dengan barang bukti tiga mobil dengan tanki modifikasi serta ratusan liter solar subsidi.
Tiga mobil Isuzu Panther dan tiga sopirnya tersebut ditangkap saat berada di SPBU Megang, pada Senin (4/4/2022). “Iya benar kita berhasil mengamankan kendaraan yang sudah dimodifikasi untuk menimbun solar dan tiga orang antara lain S warga Terusan, Mura serta Y dan T warga Megang, Kota Lubuklinggau,” ujar Harissandi didampingi Kanit Pidsus, Aiptu Faisal, Rabu (6/4/2022).
Dari mobil Isuzu Panther warna biru BG 1329 UY ditemukan 10 jeriken solar. Selain itu juga ditemukan tanki BBM yang dimodifikasi dan kondisinya belum sempat diisi, dan jika diisi dapat menampung 500 liter BBM jenis solar.
Kemudian mobil Isuzu Panther warna biru lainnya dengan nopol BG 1375 JB ditemukan BBM solar 200 liter yang telah terisi di dalam tangki modifikasi. Kemudian mengamankan 700 liter solar dalam jeriken.
Terakhir tim juga berhasil mengamankan mobil Isuzu Panther warna hijau Nopol BD 1870 KZ yang hanya ditemukan empat jeriken berisi solar.
“Untuk solar ini dijelaskan oleh pemilik kendaraan ada yang mau dijual eceran dan ada juga yang dijual ke kebun-kebun,” katanya.
Atas perbuatan tersebut ketiganya dapat dikenakan dengan pasal tindak pidana penyalahgunaan angkutan dan atau niaga bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah. Itu sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2021 tentang Migas Junto PP Nomor 39 tahun 2004 tentang kegiatan hilir Migas dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi