Siap-Siap, Tilang Elektronik Segera Diuji Coba di Palembang, Cek Lokasinya
Sabtu, 20 Februari 2021 - 14:14:00 WIB
Dia menjelaskan, penerapan e-Tilang tujuannya bukan untuk mencari pelanggar lalu lintas, tetapi meningkatkan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas di jalan raya walaupun tidak ada petugas.
Proses penindakan terhadap pengguna kendaraan bermotor yang terekam kamera perangkat e-Tilang, dengan pengiriman surat tilang ke alamat sesuai dengan nomor polisi yang terdaftar.
Dalam surat tilang tersebut akan dicantumkan pasal yang dilanggar, tanggal dan tempat pelanggaran. "Kemudian, pihaknya juga menyiapkan 'link situs web' untuk konfirmasi pelanggaran, dan tanggal serta tempat sidang pelanggaran lengkap dengan denda yang harus dibayar," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi