Sering Parkir di Bahu Jalan? Waspada Kendaraan Anda Digembok Petugas
PALEMBANG, iNews.id - Petugas Dinas Perhubungan Kota Palembang memberlakukan gembok di tempat bagi kendaraan yang kedapatan berhenti atau dengan sengaja parkir di bahu jalan, utamanya di sejumlah ruas jalan yang merupakan kawasan taat rambu lalu lintas. Salah satunya seperti yang dialami oleh pemilik kendaraan yang terparkir di Jalan Jenderal Sudirman depan SMA Negeri 3 Palembang. Mobil Daihatsu Xenia silver bernomor polisi BG 1828 ZW tersebut terpaksa digembok petugas lantaran kedapatan parkir di kawasan larangan parkir kendaraan.
Aksi petugas Dishub Kota Palembang ini diambil sebagai salah satu langkah untuk mengantisipasi timbulnya kemacetan di Kota Palembang. Pemilik kendaraan yang digembok selanjutnya diharuskan untuk mengikuti sidang tilang di pengadilan setempat. Langkah penggembokan di tempat ini sekaligus merupakan sosialisasi bagi pengguna kendaraan, utamanya kendaraan roda empat di Kota Palembang untuk tidak berhenti di kawasan rambu larangan berhenti, utamanya di ruas-ruas jalan yang diberlakukan taat rambu lalu lintas.
Pihak Dishub Kota Palembang sendiri mengaku kerap mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di ruas jalan tersebut kerap menjadi tempat parkir kendaraan roda empat. Utamanya di lokasi jalan Jenderal Sudirman ,tepatnya di depan SMA Negeri 3 Palembang, hingga RSUD Moh Husein. Akibatnya, kemacetan di area tersebut pun tidak terhindarkan. Petugas kemudian mengambil langkah tegas dengan memberlakukan aksi gembok di tempat untuk mencegah aksi parkir sembarangan dari para pengguna kendaraan.
Iwan, Petugas Dishub Kota Palembang yang ikut dalam aksi penindakan kendaraan tersebut mengungkapkan, sepanjang ruas jalan Jenderal Sudirman hingga dengan RSUD Moh Husein Palembang memang merupakan kawasan larangan berhenti. Namun, rambu-rambu di sekitar kawasan tersebut kerap tidak dipedulikan oleh para pengguna kendaraan. Kendati sudah sering ditegur, para pemilik kendaraan seringkali membandel dan tetap parkir di bahu jalan. “Karena sudah seringkali kita peringati, akhirnya hari ini kendaraan yang parkir langsung kita gembok ditempat,” ujar Iwan.
Iwan menambahkan, kedepannya, pihak Dishub Kota Palembang akan melakukan patroli setiap harinya. Dishub Kota Palembang tak segan-segan akan menindak tegas para pelanggar yang kedapatan memarkir kendaraannya di bahu jalan atau zona larangan parkir di sembarang tempat. “Jika masih banyak yang bandel akan langsung kita tindak (gembok) dan ditilang,” pungkas Iwan.
Editor: Kastolani Marzuki