Sepanjang 2021, Polda Sumsel Proses 33 Kasus Konflik Agraria

Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumsel Pelopor menjelaskan dari 33 kasus konflik agraria yang ditangani polda, 10 kasus di antaranya sudah ditangani Tim BPN.
Dalam penanganan kasus tersebut, ujar dia, terdapat hambatan karena kedua belah pihak mengklaim objek yang dipermasalahkan merupakan haknya masing-masing sehingga membutuhkan proses pembuktian siapa yang memiliki legalitas sesuai ketentuan negara.
Selain itu, papar dia, pihaknya mengimbau masyarakat yang memiliki ataupun menguasai tanah harus segera didaftarkan ke BPN. "Untuk mencegah kejahatan agraria, dalam mengurus legalitas tanah diusahakan dilakukan sendiri, namun jika harus diwakilkan gunakan lembaga yang benar-benar dipercaya dan berkompeten," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi