Sengketa Lahan Rumah Sakit, Pedemo dan Kontraktor Adu Mulut
PALEMBANG, iNews.id - Massa yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Palembang menggelar unjuk rasa terkait sengketa RS Hermina Jakabaring. Sempat terjadi adu mulut massa dengan perwakilan PT Sekawan Kontrindo, kontraktor yang membangun rumah sakit.
Massa mendesak untuk masuk kantor dan melakukan mediasi, namun awalnya ditolak perwakilan perusahaan sehingga nyaris ricuh. Ketegangan mereda setelah polisi dari Polsek Seberang II menengahi dan kedua pihak menggelar mediasi di dalam kantor PT Sekawan Kontrindo.
"Tanah yang sekarang berdiri gedung rumah sakit merupakan milik seorang warga bernama Zakaria yang dibuktikan dengan surat hak milik sejak tahun 1978. Namun pada 2018 PT SK (Sekawan Kontrindo) mengklaim tanah tersebut dan mendirikan rumah sakit," ujar Prasetia Sanjaya, Koordinator Unjuk Rasa, Senin (15/5/2023).
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Sekawan Kontrindo, Ismail mengatakan, pihaknya mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia. "PT Sekawan Kontrindo ini sudah dilaporkan ke Polda Sumsel, dan kami posisinya sebagai terlapor, maka sifatnya menunggu hasil dari laporan tersebut. Jika bersalah, kami siap mengikuti proses hukum," katanya.
Editor: Berli Zulkanedi