Selebgram Lina Mukherjee Divonis 2 Tahun Penjara Kasus Konten Makan Daging Babi

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Mukherjee divonis dua tahun penjara dan dendar Rp250 juta dalam kasus konten makan daging babi. Sidang vonis digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Selasa (19/9/2023).
Ketua Majelis Hakim Roni Sianatra mengatakan, Lina telah melanggar Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Lina dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian di masyarakat.
“Menyatakan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana. Dengan sengaja atau tanpa hak menyebarkan informasi yang diberikan menimbulkan rasa kebencian. Menjatuhkan penjara selama dua tahun,“ ucap Roni, Selasa (19/9/2023).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp250 juta kepada Lina. Namun, jika denda tidak dibayar, akan digantikan dengan kurungan penjara selama tiga bulan.
Dalam pertimbangan hukuman, hakim menilai bahwa Lina telah menimbulkan kegaduhan di masyarakat, yang menjadi faktor memberatkan. Namun, sebagai faktor yang meringankan, Lina terbukti berkelakuan baik selama sidang dan memiliki peran sebagai tulang punggung keluarga.
"Hal ini menjadi pelajaran bagi semua bahwa menyebarkan informasi yang dapat memicu konflik dan kebencian di masyarakat tidak akan dibiarkan. Hukuman ini diharapkan menjadi efek jera bagi yang lain," katanya.
Editor: Nani Suherni