get app
inews
Aa Text
Read Next : Sumsel Angkat 220 Tenaga Pendamping Peningkatan Produktivitas Pertanian

Selebgram Cantik Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Rabu, 23 Maret 2022 - 14:39:00 WIB
Selebgram Cantik Palembang Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong
Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti. (Foto: Ist)

Setelah mendengarkan tuntutan tersebut, Al Naura Karima Pramesti melalui kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang pekan depan.

Diketahui dalam dakwaan, kejadian bermula saat terdakwa Al Naura Karima Pramesti melalui Instagram miliknya menawarkan investasi tanam modal untuk menjual baju dan kain milik terdakwa dengan keuntungan 9 persen. Adapun syaratnya foto KTP dan minimal uang sebesar Rp10 juta.

Kemudian modal yang diinvestasikan akan dikembalikan secara utuh beserta keuntungan tergantung berapa bulan yang diambil setelah jangka waktu yang diambil selesai.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut