Sekolah Bisa Tatap Muka, Ini Syaratnya
JAKARTA, iNews.id - Vaksinasi terhadap guru terus berjalan hampir di setiap daerah termasuk Sumatera Selatan (Sumsel). Penyuntikan vaksin tenaga pendidik yang ditargetkan segera selesai membuka harapan sekolah tatap muka.
Setelah vaksinasi untuk guru dan tenaga pendidik selesai, sekolah bisa membuka sekolah secara terbatas dengan kriteria dan kondisi tertentu.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem mengatakan, saat guru sudah selesai divaksinasi maka satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas.
"Saat sudah divaksinasi, sekolah segera memberikan opsi tatap muka terbatas," kata Mendikbud pada Rapat Kerja dengan Komisi X DPR di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (18/3/2021).
Alumnus Harvard Business School ini mengatakan, pembelajaran tatap muka ini pun harus dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh atau hybrid model. Kombinasi sistem pembelajaran ini mau tidak mau harus dilakukan, katanya, karena kapasitas kelas cuma boleh diisi 50 persen dari total siswa saja.
Selain itu, kata dia, orang tua atau wali dapat memutuskan anaknya untuk tetap melakukan PJJ. "Itu haknya orang tua. Walaupun satuan pendidikan sudah mulai tatap muka karena diwajibkan buka tatap muka tapi jika orang tuanya tidak nyaman tidak bisa dipaksa oleh sekolah," ujarnya.
Dia mengatakan, warga satuan pendidikan yang memiliki komorbiditas yang tidak terkontrol tidak boleh melakukan tatap muka. Selain itu kepala sekolah dan pemerintah daerah wajib memantau dan memberhentikan sementara pembelajaran tatap muka terbatas jika ada kasus konfirmasi positif.
Nadiem menjelaskan, tatap muka terbatas itu kriterianya adalah satu kelas di SMA, SMP dan SD itu diisi maksimal 18 peserta didik. Sedangkan di sekolah luar biasa dan Paud itu maksimal diisi 5 peserta didik per kelas. "Semuanya harus memakai masker dan cuci tangan. Kantin masih belum diperbolehkan buka. Kegiatan ekskul masih belum," ujarnya.
Editor: Berli Zulkanedi