Sekjen Gerindra Desak Batalkan Rencana Sertifikat Tanah Elektronik, Ini Alasannya
"Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan Validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah," kata Ahmad Muzani.
Dengan demikian, kata dia, prosesnya benar-benar hanya alih media. "Masih adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN," ucapnya.
Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik dinilainya sangat rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah. "Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen) tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas sertifikat yang dikeluarkan,” tuturnya.
Editor: Berli Zulkanedi