Sangar Pukul Dokter Koas, Datuk Tersangka Penganiayaan Tertunduk Lesu saat Diekspos Polisi
Minggu, 15 Desember 2024 - 06:20:00 WIB

Saat itu, majikannya bertemu korban di salah satu toko kue ingin menanyakan aduan anaknya terkait jadwal jaga koas pada malam tahun baru.
"Pada hari ini kita lakukan penahanan. Pasal yang kita kenakan 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ucapnya.
Editor: Kastolani Marzuki