Sangar, Preman Kampung Aniaya 5 Pemuda di Lombok Barat Pakai Badik
Rabu, 30 Agustus 2023 - 14:09:00 WIB
"Atas petunjuk saksi-saksi akhirnya terduga tersebut berhasil kita amankan salam waktu belum genap 24 jam, dan diketahui tersangka ini seorang Residivis," ucapnya.
Dari tangan tersangka DA diamankan satu buah badik yang diduga digunakan untuk menusuk korban. Kini tersangka masih dalam proses pemeriksaan, kepadanya akan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
Editor: Nani Suherni