Sales Gelapkan Rp330 Juta Uang Perusahaan karena Terjerat Pinjol

 Sales Gelapkan Rp330 Juta Uang Perusahaan karena Terjerat Pinjol
Tomo sales rokok di OKU Timur ditangkap polisi dalam kasus penggelapan uang perusahaan. (Foto: Djatmiko)

OKU, iNews.id - Sales rokok yang ditangkap Satreskrim Polres OKU Timur karena menggelapkan Rp330 juta uang perusahaan ternyata terjerat pinjaman online. Uang perusahaan dalam jumlah besar tersebut diambil secara bertahap dalam waktu dua tahun. 

Pelaku, Sutomo alias Tomo hanya bisa tertunduk dengan tangan diborgol ketika ditangkap dan digelandang ke Mapolres OKU Timur. Tomo dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja sebagai sales rokok karena tidak menyetor uang hasil penjualan dari beberapa toko. 

"Menurut pengakuan pelaku karena terlilit utang pinjaman online atau pinjol serta kebutuhan sehari-hari," ujar Kanitdik 1 Pidum Polres OKU Timur, Ipda Rozi, Kamis (25/4/2023). 

Aksi penggelapan yang dilakukan pelaku sudah berjalan selama dua tahun. Di tahun pertama aksinya, pelaku masih bisa menutupi perbuatannya. Namun kemudian perusahaan mengetahui dan membuat laporan ke polisi. 

"Setelah berjalan cukup lama, pelaku tidak bisa lagi menutupi perbuatannya karena uang yang sudah digelapkan mencapai Rp330.612.000," katanya. 

Editor : Berli Zulkanedi

Follow Berita iNewsSumsel di Google News

Bagikan Artikel:

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.