Saksikan Antrean Warga Palembang, Menko Airlangga Upayakan Pasokan Minyak Goreng Lancar
Ia mengatakan sejauh ini pemerintah sudah mengeluarkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 20 persen bagi eksportir bahan baku minyak goreng dan Domestic Price Obligation (DPO) untuk harga bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
Melalui kebijakan tersebut diharapkan kebutuhan minyak sawit dalam negeri yang digunakan sebagai bahan baku pembuatan minyak goreng akan terpenuhi.
Masyarakat pun diharapkan dapat membeli dengan harga sesuai Harga Eceran Tertinggi, yakni Rp14.000 per liter (kemasan premium) dan Rp13.500 per liter (kemasan sederhana) dan Rp11.500 per liter (curah).
Dalam kesempatan itu, Airlangga yang didampingi oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga juga sempat berdialog dengan pedagang pasar dan warga setempat terkait kelangkaan minyak goreng.
Para pedagang pada umumnya menyampaikan harapannya, agar harga bahan kebutuhan pokok terjangkau sehingga daya beli masyarakat dapat meningkat.
Editor: Berli Zulkanedi