get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolda ke Warga Sumsel: Jangan Khawatir Stok Minyak Goreng Aman

Saksi Ungkap Pemberi Perintah Pemenangan Lelang Proyek Dinas PUPR Muba

Rabu, 23 Maret 2022 - 23:07:00 WIB
Saksi Ungkap Pemberi Perintah Pemenangan Lelang Proyek Dinas PUPR Muba
Sidang lanjutan kasus fee proyek di Dinas PUPR Musi Banyuasin. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam sidang perkara fee proyek pada Dinas PUPR Musi Banyuasin mengungkapkan pemberi perintah pemenangan proyek. Sosok tersebut yakni Kabid SDA atau PPK Eddy Umari yang sudah menjadi terdakwa.

Sidang perkara yang menjerat Bupati nonaktif Musi Banyuasin Dodi Reza Alex Noerdin, Kadis PUPR Herman Mayori dan Kabid SDA/PPK Eddy Umari ini terus bergulir di Pengadilan Tipikor Palembang.

Dalam sidang tersebut, keenam orang saksi yang dihadirkan kompak menyebutkan, terdakwa Eddy Umari memberi perintah untuk membantu Dirut PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy memenangkan proyek.

Keenam saksi yang dihadirkan kehadapan Majelis Hakim Tipikor Palembang yang diketuai Yoserizal, yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Daud Amri, Ketua Pokja VInHendra Okta Reza, Sekretaris Pokja Hardiansyah, Anggota Pokja Suhendro, dua orang PPTK yakni Dian Pratama dan Frans Sapta Edward.

Dalam keterangan Hardiansyah mengungkapkan, bahwa dirinya diperintah oleh Eddy Umari untuk membantu dan memudahkan Suhandy dalam pencairan termin dua. Padahal menurutnya, belum dilakukan pengecekan progres pekerjaan ke lokasi.

"Sebenarnya pencairan termin dua itu belum bisa cair, karena masih ada syarat yang belum terpenuhi. Akan tetapi atas permintaan Suhandy, kemudian Eddy Umari memerintahkan saya agar membantu dan mempermudah proses penandatangan proses pencairan, padahal saya belum mengecek progres fisik kegiatan di lokasi," ujarnya di persidangan, Rabu (23/3/2022).

Sementara saksi lainnya, Frans Sapta Edward selaku PPTK juga mengaku, jika dirinya diperintahkan Eddy Umari untuk mengirimkan KAK dan HPS kepada Suhandy.

"KAK dan HPS saya yang kirim ke Suhandy, karena Pak Eddy Umari bilang ke saya bantu apa yang bisa dibantu, kirimkan segera KAK dan HPS-nya," ucapnya.

Frans juga mengatakan, hal tersebut dilakukannya karena takut dipindah tugaskan oleh Eddy Umari apabila tidak mengikuti perintahnya. Selain itu, para saksi lainnya juga mengakui turut serta menerima sejumlah uang fee proyek dari Suhandy melalui Eddy Umari.

Kemudian saksi Daud Amri saat dicecar berbagai pertanyaan oleh Jaksa KPK terkait sejumlah nama yang turut serta menerima aliran dana fee proyek membenarkan terkait hal tersebut.

Adapun pihak-pihak yang turut serta menerima fee proyek di antaranya, Sekda Musi Banyuasin Apriyadi dan Staf Ahli Bupati Badruzaman yang disebut dalam persidangan menerima uang sebesar Rp50 juta dan Rp20 juta. 

"Iya pak dari 100 persen yang dikumpulkan itu, 50 persennya dibagi-bagi ke pimpinan juga," ujar Daud.

Sementara itu, Jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menjelaskan, uang tersebut merupakan hasil yang dikumpulkan dari staf dan beberapa rekanan yang diberikan kepada unsur pimpinan.

"Seperti yang kita dengar di persidangan tadi, dari keterangan saksi Daud Amri tadi, 100 persen yang didapat, 50 persennya dibagi-bagi kepada beberapa pihak dan juga unsur pimpinan. Di antaranya Rp50 juta untuk Pak Apriyadi (Sekda), Pak Badruzman (Staf Ahli Bupati) Rp20 sampai Rp30 juta dan untuk diririnya sendiri Rp20 juta," katanya.
 

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut