Sakit Hati, Buruh Kebun di Jambi Tebas Leher Juragan hingga Tewas
JAMBI, iNews.id - Satreskrim Polres Tebo bersama Tim Opsnal Polres Tanjung Jabung Barat, Jambi berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap Mukhlis (58) warga Perumahan Villa Sentosa, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo pada Minggu (26/11/2023). Pelaku ZU (20) merupakan anak buah korban dalam menggarap kebun miliknya.
Pelaku ditangkap di tengah jalan di wilayah Tanjung Jabung Barat, ketika berboncengan motor dengan kakaknya, Selasa (28/11/2023). Warga Kecamatan Tebo Tengah ini selanjutnya dibawa ke Polres Tebo untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku sudah diamankan berikut barang bukti sebilah parang, kayu, dua unit handphone dan sepeda motor milik korban,” kata Kanit Pidum, Polres Tebo, Ipda William Simbolon, Selasa (28/11/2023).
Motif pembunuhan ini dilatarbelakangi karena sakit hati. Korban pernah marah dan mengucapkan kata-kata kasar sehingga membuat korban tidak terima.
Aksi pembunuhan ini dilakukan pelaku pada Minggu (26/11/2023) di kebun milik korban. Korban yang tengah sarapan pagi dipukul kayu oleh pelaku dari belakang. Pukulan ini mengenai kepala korban hingga pingsan.
Pelaku kemudian membacok leher korban hingga nyaris putus dan tewas. Pelaku selanjutnya meninggalkan jasad korban dan kabur sambil membawa dua handphone dan sepeda motor korban.
Jasad korban ditemukan oleh anaknya pada sore harinya. Saat itu saksi ke kebun karena hari sudah petang sedangkan korban belum pulang. Ketika dihubungi handphone korban juga tidak aktif. Saat itulah korban ditemukan sudah tewas bersimbah darah.
Laporan ini ditindaklanjuti polisi dengan menggelar olah TKP. Polisi menemukan sepeda motor milik pelaku tidak jauh dari lokasi. Polisi kemudian memburu pelaku di wilayah Tanjung Jabung Barat dan berhasil menangkapnya.
Sementara itu pelaku mengakui telah membunuh korban karena sakit hati. Pelaku pernah mengeluarkan perkataan kasar kepadanya seperti babi membuat jalan saat bekerja.
“Karena sakit hati dikatakan begitu,” ujarnya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP jo 265 KUHP tentang Pembunuhan dan Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi