get app
inews
Aa Text
Read Next : Ekspor Komoditas Sumsel Membaik, IPC Palembang Target Trafik Peti Kemas Naik 4 Persen

Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:54:00 WIB
Rusak Mobil Polisi, 5 Mahasiswa Pendemo Omnibus Law di Palembang Divonis Percobaan
Persidangan pembacaan vonis lima mahasiswa pendemo Omnibus Law di Palembang. (Foto: Ist)

Ia menjelaskan kelima terdakwa tidak perlu menjalankan masa hukuman 10 bulan penjara tersebut. Namun jika melakukan tindakan pidana apapun selama satu tahun enam bulan setelah inkrah, maka para terdakwa otomatis langsung menjalani pidana 10 bulan penjara.

Vonis itu bertolak belakang dengan tuntutan JPU yang menuntut kelima terdakwa divonis dua tahun penjara. Majelis hakim menyebut tuntutan JPU memberatkan para terdakwa dan tidak tergolong sebagai hukuman pelajaran. Selain itu kelimanya tidak pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya sehingga menjadi peringan vonis.

Dalam sidang yang dikawal ketat kepolisian dan disaksikan puluhan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi itu hakim mempertimbangkan aksi spontanitas kelimanya saat melakukan aksi perusakan mobil milik Polda Sumsel.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut