get app
inews
Aa Text
Read Next : Arahan Prabowo Subianto, Gerindra Rebut Banyak Kursi Ketua DPRD di Sumsel

ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun

Senin, 08 Februari 2021 - 09:02:00 WIB
ICW Minta Jaksa Pinangki Dihukum Maksimal 20 Tahun
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa MA Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari . (Foto: Sutikno)

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.

Jaksa meyakini Pinangki terbukti bersalah menerima janji suap sebanyak USD1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, Pinangki telah lebih dulu menerima uang muka sejumlah USD500.000.

Tak hanya itu, Pinangki juga diyakini melakukan pencucian uang sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait kasus kepengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA) tersebut.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut