Rindu Sama Istri, Pria Ini Rampok dan Gebuk Nenek Kandung yang Sedang Sakit
Kamis, 04 November 2021 - 13:39:00 WIB

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap tanpa perlawanan dari travel yang ditumpanginya bersama istri. "Pelaku sudah ditangkap dan terus menjalani pemeriksaan," ujar Kasat, Kamis (4/11/2021).
Dalam kasus ini, Penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang menjerat pelaku dengan pasal 367 tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Editor: Berli Zulkanedi