get app
inews
Aa Text
Read Next : Palembang Undang Investor Garap Pulau di Tengah Sungai Musi 

Ribuan Benih Ikan Nila dan Tebakang Ditebar di Sungai Musi

Senin, 08 Februari 2021 - 22:05:00 WIB
Ribuan Benih Ikan Nila dan Tebakang Ditebar di Sungai Musi
Penebaran benih ikan di Sungai Musi. (Foto: Ist)

Jika ada pihak-pihak yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal, ia menegaskan akan dilakukan tindakan hukum.

Pelarangan penyetruman ikan diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan.

Dalam regulasi tersebut dituliskan menangkap ikan dengan bahan berbahaya diancam pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda maksimal sebesar Rp 1,2 miliar. “Setiap instansi terkait, saya perintahkan untuk menindak tegas oknum yang tidak bertanggung jawab yang telah merusak ekosistem ikan Sungai Musi. Segera tangkap dan proses hukum,” kata dia.  

Hingga kini Sungai Musi menjadi sumber kehidupan warga Palembang. Selain sebagai sumber air baku PDAM Tirta Musi, Sungai Musi juga memenuhi hajat hidup masyarakat terutama bagi para nelayan.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut