get app
inews
Aa Text
Read Next : Berantas Penyelewengan BBM, Polda Sumsel Minta Satpol PP Bongkar Gudang BBM Ilegal di Ogan Ilir 

Residivis Pembunuhan Kembali Ditangkap usai Bobol Konter Pulsa

Jumat, 16 Juni 2023 - 14:18:00 WIB
Residivis Pembunuhan Kembali Ditangkap usai Bobol Konter Pulsa
Pelaku bobol konter pulsa di Palembang ditangkap polisi. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Hendri (42) warga Silaberanti yang juga residivis pembunuhan kembali ditangkap polisi. Tersangka merupakan buronan kasus pembobolan konter pulsa yang terjadi pada Maret 2022 lalu. 

Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum, Iptu Naibaho mengatakan, pelaku  membobol konter pulsa yang berada di Jalan Silaberanti menggunakan palu.

"Tersangka sudah kami amankan dari laporan korban yang kami terima pada Maret 2022 lalu. Dari penangkapan ini, kami menyita palu yang digunakan tersangka untuk menjebol kunci pintu konter," ujarnya, Jumat (16/6/2023).

Dijelaskan Naibaho, tersangka juga merupakan residivis kasus pembunuhan di Tanggerang dan telah menjalani masa hukum selama 8 tahun.

"Tersangka pernah dipenjara selama 8 tahun karena kasus pembunuhan kini kembali berbuat kejahatan dengan membobol konter pulsa di Jalan Silaberanti Palembang," katanya.

Sementara itu, tersangka Hendri mengungkapkan cara dirinya membobol konter pulsa tersebut. Saat itu, dirinya mencongkel pintu konter menggunakan palu. "Saya congkel pintunya pakai palu, lalu puluhan voucher pulsa saya ambil dari etalase," katanya.

Selanjutnya, tersangka Hendri menjual voucher kuota hasil curian dan mendapat uang senilai Rp1 juta. Uang tersebut digunakannya untuk keperluan sehari-hari dan makan.

"Voucher yang dicuri itu mulai dari harga Rp 10 ribu hingga Unlimited, saya jual ketengan dapat uang sekitar Rp 1 juta," katanya.

Hendri juga mengaku, jika dirinya pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu karena kasus pembunuhan di Tangerang. "Pernah tebuang (dipenjara) tahun 2010 di Tangerang," tuturnya.

Editor: Berli Zulkanedi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut