get app
inews
Aa Text
Read Next : Detik-Detik Aksi Keji Landelinus Tebas Istri, Anak dan 2 Kerabat dalam Reka Ulang di TTU

Rekonstruksi Kematian Ragil Alfarizi, Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Tewas di Tangan 2 Polisi

Selasa, 08 Oktober 2024 - 06:30:00 WIB
Rekonstruksi Kematian Ragil Alfarizi, Tahanan Polsek Kumpeh Ilir Tewas di Tangan 2 Polisi
Polisi saat menggelar rekonstruksi kematian Ragil Alfarizi (20) tahanan yang tewas di sel penjara Polsek Kumpeh Ilir, Senin (7/10/2024). (Foto: MPI/Azhari Sultan)

Sebelumnya, polisi menetapkan dua oknum polisi anggota Polsek Kumpeh Ilir sebagai tersangka kasus tahanan tewas. Mereka dikenakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 KUHP subsider 351 KUHP tenyang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia.

Diketuai, korban Ragil ditangkap hanya berdasarkan informasi dari Kepala SD 35 Desa Tanjung. Penangkapan dilakukan tanpa adanya laporan polisi (LP) dari pelapo maupun surat penangkapan resmi. Ragil ditangkap saat bermain catur bersama temannya pada Rabu (4/9/2024) malam.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut