Rebutan Penumpang, Tukang Ojek Pangkalan Tewas Ditikam Rekan
Senin, 19 Desember 2022 - 14:41:00 WIB
Selanjutnya saat korban mengantar penumpang, pelaku mengikuti yang membuat korban merasa tersinggung dan terjadi cekcok mulut. Kemudian pelaku pulang mengambil pisau dan kembali ke pangkalan dan penikaman terjadi.
Pelaku sempat kabur sebelum ditangkap sekitar sembilan jam usai kejadian. "Pelaku sudah berada di Polres Prabumulih dan menjalani pemeriksaan," katanya.
Pelaku diancam dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Editor: Berli Zulkanedi